Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Resmi Ini Penerima Tunjangan Hari Raya

- 28 Maret 2023, 10:00 WIB
Isi surat edaran Menpan RB tentang usulan kenaikan THR PNS 2023 naik 10 persen dan daftar penerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 sesuai aturan terbaru.
Isi surat edaran Menpan RB tentang usulan kenaikan THR PNS 2023 naik 10 persen dan daftar penerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 sesuai aturan terbaru. /Portal Purwokerto/Hening Prihatini

BERITA DIY - Beredar surat edaran Menpan RB Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 terkait kebijakan pencairan THR dan gaji ke 13 bagi ASN (PNS dan PPPK) tahun 2023 yang menyatakan adanya kenaikan Tunjangan Hari Raya sebesar 10 persen.

Simak kebenaran dari surat edaran THR PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan naik 10 persen, dan besaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Sebelumnya, surat edaran Menpan RB yang beredar adalah resmi mengenai usulan kenaikan THR dan gaji ke 13 PNS serta ASN lainnya dengan besaran capai 10 persen.

 

Namun, surat edaran Menpan RB Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 hanya berupa usulan kenaikan THR dan gaji ke 13 ASN (PNS, CPNS dan PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara serta pensiunan ASN.

Baca Juga: Hore! Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Tinggal Menghitung Jari, Ini Kata Sri Mulyani dan Besarannya

Usulan Menpan RB tentang kenaikan THR PNS 2023 naik 10 persen akan melewati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk disahkan dalam peraturan pemerintah.

Nantinya, hasil final keputusan besaran THR PNS 2023 akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Menkeu Sri Mulyani segera.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x