HORE! Tanggal Pencairan THR PNS dan Pensiunan 2023 Dimajukan, Berapa Besaran Tunjangan Hari Raya yang Cair?

- 24 Maret 2023, 17:49 WIB
Ilustrasi. Dalam SKB 3 Menteri 2023, Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 22 April 2023. Oleh karena itu, tanggal pencairan THR PNS paling lambat adalah 13 April 2023.
Ilustrasi. Dalam SKB 3 Menteri 2023, Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 22 April 2023. Oleh karena itu, tanggal pencairan THR PNS paling lambat adalah 13 April 2023. /PEXELS/Ahsanjaya

 

BERITA DIY - Berikut info tanggal pencairan THR PNS dan pensiunan 2023 dimajukan, berapa besaran tunjangan hari raya cair.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan jika tanggal pencairan THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kapan Presiden Jokowi akan mengumumkan aturan baru THR PNS 2023 belum diketahui. Pun, Menkeu Sri Mulyani belum memberikan petunjuk tanggalnya.

 

THR ASN adalah tunjangan hari raya yang ditujukan kepada aparatur sipil negara (PNS, PPPK), anggota militer (TNI, Polri) dan pensiunan.

Baca Juga: Bersiap! Jokowi Akan Umumkan THR PNS 2023, Berapa Besarannya?

Adapun aturan THR PNS dan gaji ke 13 ada di PP Nomor 16 Tahun 2022, di peraturan tersebut disebutkan jika nominal THR dan gaji ke 13 dibayar penuh atau setengah tergantung dari kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x