HORE! Tanggal Pencairan THR PNS dan Pensiunan 2023 Dimajukan, Berapa Besaran Tunjangan Hari Raya yang Cair?

- 24 Maret 2023, 17:49 WIB
Ilustrasi. Dalam SKB 3 Menteri 2023, Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 22 April 2023. Oleh karena itu, tanggal pencairan THR PNS paling lambat adalah 13 April 2023.
Ilustrasi. Dalam SKB 3 Menteri 2023, Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 22 April 2023. Oleh karena itu, tanggal pencairan THR PNS paling lambat adalah 13 April 2023. /PEXELS/Ahsanjaya

 

2. THR PPPK 2023

Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Full Senyum THR PNS 2023 Cair Tanggal Segini dari Kemenkeu, Tunjangan Hari Raya Naik Nggak?

3. THR pensiunan PNS 2023

Untuk besaran gaji pensiunan diatur melalui PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

 

Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS:

  • PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
  • PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
  • PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
  • PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Baca Juga: Berapa Besaran THR PNS 2023, Jadwal Kapan Cair Tunjangan Hari Raya Idul Fitri Jatuh Tanggal? Ini Rinciannya

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x