Bersiap! Jokowi Akan Umumkan THR PNS 2023, Berapa Besarannya?

- 23 Maret 2023, 20:05 WIB
Sebagai bocoran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan mengenai THR PNS dalam beberapa minggu ke depan.
Sebagai bocoran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan mengenai THR PNS dalam beberapa minggu ke depan. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

 

BERITA DIY - Berikut info THR 2023, adakah kenaikan THR PNS 2023 tunjangan Hari Raya, aturan THR PNS dan berapa besaran perhitungan THR ASN PNS, PPPK, Polri TNI, pensiunan tahun ini.

Sebagai bocoran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan mengenai THR PNS dalam beberapa minggu ke depan.

Lalu, kapan Jokowi akan umumkan THR PNS 2023? Sri Mulyani belum membocorkan tanggal pastinya, namun diprediksi pada pekan pertama April 2023 ini.

 

Berdasar pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ tentang pemberian tunjangan Hari Raya (THR PNS) dan gaji ke 13 pada 2022 lalu, ada sejumlah unsur yang membentuknya.

Baca Juga: Alhamdulillah Jadwal THR PNS 2023 Kapan Cair Bakal Dimajukan, Sri Mulyani Bocorkan Gaji ke 14

THR PNS dan gaji ke 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sebanyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x