HORE! Tanggal Pencairan THR PNS dan Pensiunan 2023 Dimajukan, Berapa Besaran Tunjangan Hari Raya yang Cair?

- 24 Maret 2023, 17:49 WIB
Ilustrasi. Dalam SKB 3 Menteri 2023, Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 22 April 2023. Oleh karena itu, tanggal pencairan THR PNS paling lambat adalah 13 April 2023.
Ilustrasi. Dalam SKB 3 Menteri 2023, Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 22 April 2023. Oleh karena itu, tanggal pencairan THR PNS paling lambat adalah 13 April 2023. /PEXELS/Ahsanjaya

Sementara, tanggal pencairan THR PNS yakni paling lambat 10 hari sebelum libur nasional Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

 

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2.

Dalam SKB 3 Menteri 2023, Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 22 April 2023. Oleh karena itu, tanggal pencairan THR PNS paling lambat adalah 13 April 2023.

Sedangkan untuk gaji ke 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli. Tujuan pemberian gaji ke 13 biasanya digunakan untuk biaya pendidikan di tahun akademik baru.

Baca Juga: Alhamdulillah, THR PNS 2023 Cair April Tanggal Ini, Segini Besaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri

Berapa besaran THR 2023?

1. THR PNS 2023

Berikut rincian besaran THR dan gaji Ke 13 PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x