Adapun daerah khusus yang dimaksud Kemdikbud yaitu terpencil atau terbelakang; dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; perbatasan dengan negara lain; mengalami bencana alam maupun bencana sosial; dan yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Tunjangan khusus 1 kali gaji pokok tanpa sertifikasi ini merupakan kompensasi dari Kemdikbud kepada para guru. Oleh karena itu tunjangan khusus ini tidak selamanya cair.
Para guru bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok tanpa syarat sertifikasi ketika bertigas di daerah khusus.
Kemdikbud pun setiap tahunnya di bulan Maret melakukan pendataan ulang guru penerima tunjangan khusus, dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id. Data penerima guru ini diambil dari Dapodik.
Nah terkait pencairan tunjangan khusus di setiap daerah memang berbeda-beda. Sebab, pencairan tunjangan 1 kali gaji ini paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.
Demikian penjelasan tanpa sertifikasi guru bisa dapat tunjangan 1 kali gaji di tahun 2023, dilengkapi syarat dari Kemdikbud.***