BERITA DIY - Hore, tanpa sertifikasi guru bisa dapat tunjangan 1 kali gaji di tahun 2023. Cek syarat dari Kemdikbud berikut ini.
Kabar baik bagi para guru yang belum sertifikasi. Ada tunjangan 1 kali gaji pokok yang bisa didapatkan tanpa sertifikasi.
Tunjangan 1 kali gaji pokok ini tanpa sertifikasi memang tidak diberikan ke semua guru. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Sebelum itu, seperti diketahui pemerintah memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok kepada para guru sertifikasi melalui tujangan profesi guru (TPG).
Baca Juga: Alhamdulillah! Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2023, Kecuali 6 Guru Sertifikasi Ini
TPG ini memang tak mudah didapatkan. Para guru harus antre panjang untuk bisa PPG dan sertifikasi.
Tapi ternyata, tanpa sertifikasi pun guru bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok. Tunjangan khusus ini diberikan kepada para guru ASN.