BERITA DIY - Alhamdulillah, tunjangan profesi guru cair Maret 2023. Kecuali, 6 guru sertifikasi berikut ini tidak dapat pencairan TPG.
Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan jenis tunjangan khsusus untuk guru yang diberikan pemerintah. TPG ini hanya diberikan ke guru yang sudah sertifikasi.
Namun, tidak ada batasan status, sebab guru sertifikasi PNS maupun swasta sama-sama bisa dapat tunjangan profesi guru ini.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.
Kemendikbud Ristek memberikan TPG ini per bulan. Namun pencairannya per tiga bulan sekali atau 4 kali dalam setahun.
Berdasarkan jadwal seperti tahun sebelumnya, Maret 2023 ini merupakan pencairan tunjangan profesi triwulan 1. Berikut jadwal pencairan TPG: