Hore! Tanpa Sertifikasi Guru Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji 2023, Begini Syarat dari Kemdikbud

- 20 Maret 2023, 12:18 WIB
Ilustrasi. Hore, tanpa sertifikasi guru bisa dapat tunjangan 1 kali gaji di tahun 2023. Cek syarat dari Kemdikbud dalam ulasan ini.
Ilustrasi. Hore, tanpa sertifikasi guru bisa dapat tunjangan 1 kali gaji di tahun 2023. Cek syarat dari Kemdikbud dalam ulasan ini. /PIXABAY/@Aditiotantra

Kemdikbud Ristek mengatur tujangan 1 kali gaji pokok tanpa sertifikasi melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Dalam aturan ini, tertulis syarat mendapatkan tunjangan 1 kali gaji tanpa sertifikasi yang harus dipenuhi guru. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Yes! Guru Belum Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji 2023 Resmi Kemdikbud, Lengkapi Syarat Ini

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x