Catat, Segini Nominal dan Jenis Tunjangan Baru Usai Sertifikasi Dihapus, Cair ke 1,6 Guru Non Sertifikasi

- 7 Maret 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi - Catat, segini nominal dan jenis tunjangan baru usai sertifikasi dihapus. Cair langsung ke 1,6 juta guru non sertifikasi.
Ilustrasi - Catat, segini nominal dan jenis tunjangan baru usai sertifikasi dihapus. Cair langsung ke 1,6 juta guru non sertifikasi. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Catat, berikut ini nominal dan jenis tunjangan baru usai sertifikasi dihapus. Cair langsung ke 1,6 juta guru non sertifikasi.

Sertifikasi merupakan syarat utama seorang guru mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Proses guru untuk mendapatkan sertifikasi ini pun panjang dan harus antre.

Panjangnya proses ini pun membuat 1,6 juta guru ASN, menurut catatan Kemdikbud Ristek, belum bisa sertifikasi. Alhasil, meski sudah aktif mengajar, mereka tidak mendapat TPG.

Proses ini pun akan diubah. Kemdikbud Ristek berencana menghapuskan sertifikasi sebagai syarat utama seorang guru mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Langsung Tajir! Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi 2023 Pertama Cair 3 Kali Gaji, Cek Jadwal TPG di SINI

Hal ini yang mendasari tak ada pasal atau ayat pada draf RUU Sisdiknas tentang tunjangan profesi guru TPG untuk guru sertifikasi.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemdikbud Ristek Anindito dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x