BERITA DIY - Yes, guru belum sertifikasi juga dapat tunjangan 1 kali gaji 2023 resmi Kemdikbud. Lengkapi syarat berikut ini.
Tunjangan 1 kali gaji pokok tak hanya tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru sertifikasi. Ada jenis tunjangan guru lain yang diberikan Kemdikbud Ristek.
Guru belum sertifikasi juga bisa mendapatkan tunjangan bernama tunjangan khusus 1 kali gaji pokok tersebut.
Tunjangan ini diatur Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Kemdikbud melakukan pendataan guru penerima tunjangan 1 kali gaji, termasuk yang belum sertifikasi pada Maret 2023, dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id.
Data guru penerima guru ini diambil dari Dapodik. Memang penerimanya diperbarui setiap tahun pada bulan Maret.