5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Demikian penjelasan guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji 2023 resmi Kemdikbud asal melengkapi syaratnya.***
5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Demikian penjelasan guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji 2023 resmi Kemdikbud asal melengkapi syaratnya.***
Editor: F Akbar