Yes! Guru Belum Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji 2023 Resmi Kemdikbud, Lengkapi Syarat Ini

- 8 Maret 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi - Guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji 2023 resmi Kemdikbud asal melengkapi syarat di sini.
Ilustrasi - Guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji 2023 resmi Kemdikbud asal melengkapi syarat di sini. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Adapun pencairan tunjangan 1 kali gaji ini paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.

Syarat dapat tunjangan 1 kali gaji

Syarat utama yang harus dipenuhi guru belum sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok adalah berstatus ASN. Selain itu, setidaknya ada 5 syarat yang harus dilengkapi, yaitu:

Baca Juga: Langsung Tajir! Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi 2023 Pertama Cair 3 Kali Gaji, Cek Jadwal TPG di SINI

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x