Adapun pencairan tunjangan 1 kali gaji ini paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.
Syarat dapat tunjangan 1 kali gaji
Syarat utama yang harus dipenuhi guru belum sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok adalah berstatus ASN. Selain itu, setidaknya ada 5 syarat yang harus dilengkapi, yaitu:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.