Tunjangan khusus ini merupakan kompensasi dari Kemdikbud kepada para guru, termasuk yang belum sertifikasi. Oleh karena itu tunjangan khusus ini tidak selamanya cair.
Kemdikbud bisa memberikan tunjangan 1 kali gaji ke guru belum sertifikasi selama guru tersebut bertugas di daerah khusus, antara lain:
1. Daerah terpencil atau terbelakang.
2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Daerah perbatasan dengan negara lain.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru TPG Cair Maret 2023, Kecuali Masuk Daftar Guru Sertifikasi Ini
4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.