BERITA DIY - Pendataan Maret 2023, guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Segera penuhi 5 syarat berikut ini.
Kabar baik bagi para guru yang belum sertifikasi. Kemdikbud Ristek membuka peluang bagi guru non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok.
Tunjangan yang bakal didapatkan ini bukan tunjangan profesi guru artau TPG, maka memang tidak ada syarat harus sertifikasi. Adapun namanya tunjangan khusus.
Kemdikbud Ristek memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok ini kepada guru ASN, termasuk yang belum sertifikasi. Adapun pendataan penerima tahun ini dilakukan pada Maret 2023.
Baca Juga: Mantap! Maret 2023 Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I, Ini Jadwal Resmi TPG Kemdikbud Cair
Mengutip jendela.kemdikbud.go.id, guru penerima tunjangan 1 kali gaji pokok bukan TPG ini diperbarui setiap tahun. Nama penerima diambil dari data Dapodik setiap bulan Maret.
Nantinya, tunjangan khusus 1 kali gaji pokok cair paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.