Pendataan Maret 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Segera Penuhi 5 Syarat INI

- 4 Maret 2023, 09:36 WIB
Ilustrasi - Pendataan Maret 2023, guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Segera penuhi 5 syarat yang ada di sini.
Ilustrasi - Pendataan Maret 2023, guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Segera penuhi 5 syarat yang ada di sini. /PIXABAY/@ROMAN ODINTSOV

BERITA DIY - Pendataan Maret 2023, guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Segera penuhi 5 syarat berikut ini.

Kabar baik bagi para guru yang belum sertifikasi. Kemdikbud Ristek membuka peluang bagi guru non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok.

Tunjangan yang bakal didapatkan ini bukan tunjangan profesi guru artau TPG, maka memang tidak ada syarat harus sertifikasi. Adapun namanya tunjangan khusus.

Kemdikbud Ristek memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok ini kepada guru ASN, termasuk yang belum sertifikasi. Adapun pendataan penerima tahun ini dilakukan pada Maret 2023.

Baca Juga: Mantap! Maret 2023 Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I, Ini Jadwal Resmi TPG Kemdikbud Cair

Mengutip jendela.kemdikbud.go.id, guru penerima tunjangan 1 kali gaji pokok bukan TPG ini diperbarui setiap tahun. Nama penerima diambil dari data Dapodik setiap bulan Maret.

Nantinya, tunjangan khusus 1 kali gaji pokok cair paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x