BERITA DIY - Resmi Kemdikbud, guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 non TPG. Simak caranya berikut ini.
Kemendikbud Ristek tak hanya memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok pada guru ASN yang sudah sertifikasi melalui program tunjangan profesi guru (TPG).
Guru ASN yang belum sertifikasi pun memiliki kesempatan mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok non TPG. Tunjangan tersebut adalah tunjangan khusus.
Mengutip jendela.kemdikbud.go.id, nama guru ASN penerima tunjangan khusus diambil dari data Dapodik pada bulan Maret setiap tahunnya.
Penerima tunjangan 1 kali gaji pokok yang bisa didapatkan guru belum sertifikasi ini memang bisa berubah. Sebab, tunjangan khusus ini merupakan kompensasi.
Kemdikbud menjelaskan tunjangan khusus cair paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.