BERITA DIY - Waspada, guru sertifikasi pastikan tak miliki ciri berikut ini jika ingin tunjangan profesi guru atau TPG cair pada Maret 2023. Cek penjelasannya di sini.
Pencairan tunjangan profesi guru sudah di depan mata. Kemdikbud Ristek rencananya melakukan pencairan TPG 2023 triwulan 1 pada Maret.
Perlu diketahui, berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru ini merupakan penghargaan bagi guru dan dosen. Namun hanya yang sudah sertifikasi.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
Baca Juga: Guru Sertifikasi WAJIB Tahu! Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2023, Asal Tidak Miliki Ciri INI
Adapun TPG 2023 diberikan per bulan, namun pencairannya per 3 bulan sekali. Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi guru:
- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.