Pendataan Maret 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Segera Penuhi 5 Syarat INI

- 4 Maret 2023, 09:36 WIB
Ilustrasi - Pendataan Maret 2023, guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Segera penuhi 5 syarat yang ada di sini.
Ilustrasi - Pendataan Maret 2023, guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Segera penuhi 5 syarat yang ada di sini. /PIXABAY/@ROMAN ODINTSOV

5 syarat yang harus dipenuhi guru non sertifikasi

Perlu diketahui, tunjangan khusus 1 kali gaji pokok ini diberikan pemerintah sebagai kompensasi setiap bulannya.

Tunjangan khusus ini termuat dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru TPG Cair Maret 2023, Kecuali Masuk Daftar Guru Sertifikasi Ini

Guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok harus memenuhi setidaknya 5 syarat yang sudah ditetapkan, yaitu:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x