5 syarat yang harus dipenuhi guru non sertifikasi
Perlu diketahui, tunjangan khusus 1 kali gaji pokok ini diberikan pemerintah sebagai kompensasi setiap bulannya.
Tunjangan khusus ini termuat dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru TPG Cair Maret 2023, Kecuali Masuk Daftar Guru Sertifikasi Ini
Guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok harus memenuhi setidaknya 5 syarat yang sudah ditetapkan, yaitu:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).