Pendataan Maret 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Segera Penuhi 5 Syarat INI

- 4 Maret 2023, 09:36 WIB
Ilustrasi - Pendataan Maret 2023, guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Segera penuhi 5 syarat yang ada di sini.
Ilustrasi - Pendataan Maret 2023, guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok. Segera penuhi 5 syarat yang ada di sini. /PIXABAY/@ROMAN ODINTSOV

Baca Juga: Selamat! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Usai Penuhi 5 Syarat INI, Pendataan Maret 2023

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Kemdikbud pun merinci daerah khusus yang dimaksud dalam syarat di atas, detailnya sebagai berikut:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

Baca Juga: RESMI Kemdikbud, Guru Belum Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023 Non TPG, Begini Caranya

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x