BERITA DIY - Selamat, guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 usai penuhi 5 syarat ini. Pendataan dilakukan pada Maret 2023.
Di tahun 2023 ini pemerintah tak hanya memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok bagi guru sertifikasi melalui program tunjangan profesi guru (TPG).
Ada tunjangan setara 1 kali gaji pokok juga yang bisa didapatan para guru yang belum atau non sertifikasi. Namun hanya untuk guru ASN.
Pemerintah memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok tersebut setiap bulan. Namun pencairannya per tiga bulan sekali, seperti TPG.
Mengutip jendela.kemdikbud.go.id, guru penerima tunjangan 1 kali gaji pokok bukan TPG itu diperbaiki setiap tahun. Nama penerima akan diambil dari data Dapodik setiap bulan Maret.
Kemdikbud Ristek menjelaskan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok ini cair paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.