Selamat! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Usai Penuhi 5 Syarat INI, Pendataan Maret 2023

- 28 Februari 2023, 09:49 WIB
Selamat, guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 usai penuhi 5 syarat ini. Pendataan dilakukan pada Maret 2023.
Selamat, guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 usai penuhi 5 syarat ini. Pendataan dilakukan pada Maret 2023. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Selamat, guru non sertifikasi dapat tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 usai penuhi 5 syarat ini. Pendataan dilakukan pada Maret 2023.

Di tahun 2023 ini pemerintah tak hanya memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok bagi guru sertifikasi melalui program tunjangan profesi guru (TPG).

Ada tunjangan setara 1 kali gaji pokok juga yang bisa didapatan para guru yang belum atau non sertifikasi. Namun hanya untuk guru ASN.

Pemerintah memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok tersebut setiap bulan. Namun pencairannya per tiga bulan sekali, seperti TPG.

Baca Juga: Daftar Gaji dan TPG 2023, Sertifikasi Bakal Diputihkan Bagi 1,6 Juta Guru Langsung Dapat Tunjangan Segini

Mengutip jendela.kemdikbud.go.id, guru penerima tunjangan 1 kali gaji pokok bukan TPG itu diperbaiki setiap tahun. Nama penerima akan diambil dari data Dapodik setiap bulan Maret.

Kemdikbud Ristek menjelaskan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok ini cair paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x