5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.
Dikarenakan ini merupakan kompensasi, maka penerima tunjangan khusus, termasuk guru non setifikasi, akan mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok hanya saat bertugas di daerah khusus.
Demikian info pendataan Maret 2023, guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dengan penuhi 5 syarat yang sudah disebutkan.***