Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi PPG Dihapus, Ini Nominal TPG

- 7 Maret 2023, 12:44 WIB
Peraturan tunjangan sertifikasi guru dihapus, syarat penerima tunjangan profesi guru non PNS terbaru dan RUU Sisdiknas diputihkan.
Peraturan tunjangan sertifikasi guru dihapus, syarat penerima tunjangan profesi guru non PNS terbaru dan RUU Sisdiknas diputihkan. /Kemendikbudristek/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tunjangan sertifikasi guru dihapus, syarat penerima tunjangan profesi guru non PNS terbaru dan RUU Sisdiknas diputihkan.

Selamat! 290 ribu guru berikut langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi PPG dihapus di RUU Sisdiknas, berikut nominal TPG.

Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan salah satu rancangan UU yang masuk pada Program Legislasi Nasional 2020-2024.

Ada 3 pilar utama dari dibentuknya RUU Sisdiknas, mulai dari mengurai hambatan birokrasi perundang-undangan, menyederhanakan sistem pendidikan yang kaku hingga membenahi kualitas dan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Ini Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi, Nadiem Sebut 1,6 Juta Guru Ini Langsung Dapat TPG

RUU Sisdiknas sendiri merupakan RUU yang diinisiasi Pemerintah. Saat ini pembentukan RUU Sisdiknas masih berada pada tahap pertama, yakni perencanaan.

Namun yang sempat membuat masyarakat bertanya-tanya, yaitu karena tak adanya pasal mengenai tunjangan profesi guru di dalam RUU Sisdiknas tersebut.

Tentu hal tersebut menuai protes karena TPG selama ini jadi pondasi kesejahteraan guru. 

Adapun tunjangan profesi guru merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG dan Dosen hingga tunjangan kehormatan profesor.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan Terbaru, TPG Cair Capai 17 Juta

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Namun yang perlu diketahui, TPG cair kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Biasanya guru yang memiliki sertifikat itu disebut guru sertifikasi.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib untuk mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan di lembaga yang ditunjuk.

Adapun tunjangan profesi guru merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG dan Dosen hingga tunjangan kehormatan profesor.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi PPG Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ini Skema Baru TPG

RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Dalam RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.

Sebab pihaknya mendapati bahwa pada UU Sisdiknas sebelumnya terdapat kebijakan yang diskriminatif terhadap pendidik PAUD yang tak masuk kategori guru.

Nadiem menambahkan, sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu disahkan.

Baca Juga: Nominal Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Dalam kesempatan itu, Nadiem menambahkan bahwa dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Akibatnya, bantuan pemerintah pun lebih kecil.

“Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023 Non Sertifikasi, TPG Cair Capai 17 Juta

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, Ini Penentu TPG

 Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp17 juta.

Demikian penjelasan selamat! 290 ribu guru berikut langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi PPG dihapus di RUU Sisdiknas, berikut nominal TPG.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x