BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tunjangan profesi guru terbaru, syarat penerima TPG non PNS 2023, dan tunjangan sertifikasi guru dihapuskan.
Ketahui 290 ribu guru jenis berikut langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus di RUU Sisdiknas, simak kata Mendikbud soal TPG.
Tunjangan profesi guru, atau disingkat TPG, merupakan tunjangan yang diberikan pada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana TPG itu disalurkan ke guru yang mempunyai sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik atau biasa disebut serdik, selama ini menjadi bukti formal sebagai pengakuan pada guru sebagai tenaga profesional pendidikan.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG, di lembaga yang telah ditunjuk Kemendikbud.