Nominal Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

- 3 Maret 2023, 22:03 WIB
Tunjangan sertifikasi guru dihapus, berapa tunjangan profesi guru honorer, syarat penerima TPG non PNS, dan sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas
Tunjangan sertifikasi guru dihapus, berapa tunjangan profesi guru honorer, syarat penerima TPG non PNS, dan sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan sertifikasi guru dihapus, berapa tunjangan profesi guru honorer, syarat penerima TPG non PNS, dan sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas.

Ketahui nominal gaji dan tunjangan profesi guru tanpa PPG usai sertifikasi diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG yang cair capai Rp 17 juta.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik atau serdik sendiri merupakan sertifikat yang didapatkan para pengajar jika telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Usai PPG Diputihkan, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Pendidikan profesi guru sendiri dapat ditempuh selama 1 hingga 2 tahun di lembaga kependidikan yang ditunjuk Kemendikbud. PPG merupakan program pengganti akta IV.

Namun belakangan tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat. Hal itu bermula dari Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas yang sedang dibahas.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x