Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, Ini Penentu TPG

- 20 Februari 2023, 09:57 WIB
PPG Prajabatan, peraturan tentang tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG non PNS, dan berapa tunjangan sertifikasi guru.
PPG Prajabatan, peraturan tentang tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG non PNS, dan berapa tunjangan sertifikasi guru. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari PPG Prajabatan, peraturan tentang tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG non PNS, dan berapa tunjangan sertifikasi guru.

Ketahui sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat tunjangan profesi guru usai sertifikasi diputihkan di RUU Sisdiknas, simak penentu dapat TPG.

Sertifikat pendidik atau serdik merupakan sertifikat yang didapatkan oleh pengajar usai menyelesaikan Program Profesi Guru (PPG) yang disyaratkan Kemendikbud.

Selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti formal pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan.

 Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, Ini Nominal Baru TPG

Di samping itu, sertifikat pendidik juga menjadi syarat seorang tenaga pengajar mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi.

Tunjangan profesi guru atau TPG sendiri merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x