BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tunjangan profesi guru, syarat penerima tunjangan sertifikasi guru non PNS, berapa tunjangan sertifikasi guru dan gaji sertifikasi.
Ketahui 1,6 juta guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi di RUU Sisdiknas, simak skema baru TPG.
Tunjangan profesi guru atau TPG yang dikenal sebagai sertifikasi, merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah ke guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik sendiri merupakan bukti formal sebagai pengakuan pada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan yang memenuhi kompetensi.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG, untuk menyiapkan SDM agar mempunyai keahlian khusus guru.
Sebab jika merunut Permendikbud Nomor 54 tahun 2022, guru bakal berstatus menjadi guru sertifikasi apabila telah menyelesaikan PPG tersebut.
Kini, Pemerintah melalui Kemendikbud bersama DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Saat kali pertama disampaikan ke publik, RUU Sisdiknas tersebut sempat menuai protes oleh kalangan guru. Sebab pasal mengenai TPG tidak ada.