Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023 Non Sertifikasi, TPG Cair Capai 17 Juta

- 27 Februari 2023, 14:04 WIB
Tunjangan sertifikasi dihapus, peraturan tunjangan profesi guru, besaran TPG non PNS dan syarat penerima tunjangan sertifikasi.
Tunjangan sertifikasi dihapus, peraturan tunjangan profesi guru, besaran TPG non PNS dan syarat penerima tunjangan sertifikasi. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan sertifikasi dihapus, peraturan tunjangan profesi guru, besaran TPG non PNS dan syarat penerima tunjangan sertifikasi.

Ketahui akhirnya Mendikbud Nadiem jelaskan nasib penerima tunjangan profesi guru 2023 tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kemendikbud kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.

Adapun tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau yang biasa disebut sertifikasi, melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi PPG Diputihkan, Besaran TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Pendidikan profesi guru sendiri merupakan pendidikan yang ditempuh oleh lulusan sarjana pendidikan agar memiliki keahlian khusus seorang guru.

Sejak pertengahan tahun 2022 lalu, tunjangan profesi guru menjadi pembahasan kalangan guru, terutama soal pasal mengenai TPG yang tak ada dalam RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas sendiri merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional di tahun 2020 hingga 2024.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x