Berapa Gaji Tunjangan Tenaga Honorer 2023 di Instansi Pemerintahan Bukan PPPK, Ini Uang Lembur Satpam

- 6 Maret 2023, 23:19 WIB
Rincian gaji pegawai honorer 2023 terbaru beserta tunjangan termasuk uang lembur dan uang makan lembur untuk satpam, sopir, dan sebagainya.
Rincian gaji pegawai honorer 2023 terbaru beserta tunjangan termasuk uang lembur dan uang makan lembur untuk satpam, sopir, dan sebagainya. /Tangkap layar galamedia.pikiran-rakyat.com

Di dalam Permenkeu Nomor 83 Tahun 2023 tersebut dijelaskan besaran gaji pegawai honorer di seluruh Indonesia mencakup sopir, satpam, petugas kebersihan sampai pramubakti dari jalur outsourcing.

Adapun aturan pemberian gaji tenaga honorer terdiri dari honor panitia kegiatan seminar, sosialisasi, lokakarya, atau sejenisnya; honor tim penyusunan jurnal; uang lembur; uang makan lembur dalam waktu 2 jam secara berturut-turut.

 

Untuk satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti yang berasal dari pihak ketiga (tenaga borongan), honorarium yang dialokasikan dapat ditambah maksimal 25 persen.

- Uang lembur pegawai non ASN Rp 20.000 dan uang makan lembur Rp 31.000.

- Uang lembur pegawai honorer (satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti) Rp 13.000 serta uang makan lembur Rp 30.000.

Baca Juga: Nominal Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Rincian gaji tunjangan tenaga honorer di 34 provinsi Indonesia terbaru 2023

- Aceh: Rp 4.020.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.654.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

- Sumatera Utara: Rp 3.247.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.952.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x