BERITA DIY - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil, janda duda pensiunan PNS bisa dapat dana gaji pensiun hingga Rp 1 miliar? Ini kata pihak Badan Kapegawaian Negara (BKN).
Hingga saat ini, pihak BKN belum membuat skema gaji pensiunan PNS hingga Rp 1 miliar. Kabar bahagianya, skema penerimaan gaji pensiunan bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal dunia dipermudah.
Adapun jadwal pencairan gaji pensiunan PNS yang bisa didapat oleh janda duda ini diperkirakan mulai Maret 2023.
Selama ini, usulan penerima gaji pensiunan PNS bagi janda duda hanya berlaku dengan berkas dokumen fisik. Kini bisa daftar online.
Baca Juga: PNS Dilarang Pamer Harta Kekayaan di Medsos, Ini Gaji Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak dari Menpan RB
"Selama ini memang kita sudah integrasi terkait dengan SIASN, khususnya yang PNS aktif. Namun terkait dengan Janda Duda pensiunan ini belum terintegrasi sehingga selama ini usulan janda duda pensiunan itu masih berupa data-data atau berkas-berkas fisik," kata Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara Anjaswari Dewi dikutip dari Instagram BKN @bkngoidofficial, Jumat 3 Maret 2023.