Cara Menghitung THR Karyawan Resign Sebelum Lebaran Hari Raya Keagamaan, Pekerja Swasta bukan PNS Wajib Tahu!

- 5 Maret 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi. Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan yang akan resign sebelum lebaran hari raya keagamaan.
Ilustrasi. Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan yang akan resign sebelum lebaran hari raya keagamaan. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Simak cara menghitung THR Karyawan yang resign sebelum lebaran hari raya keagamaan. Pekerja swasta atau bukan PNS wajib tahu informasi ini.

Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan kebijakan pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para karyawan atau pekerja swasta.

THR biasanya cair sebelum hari besar keagamaan pada bulan yang sedang berlangsung tiba. Lalu apakah karyawan yang resign sebelum lebaran juga berhak menerima THR? Simak penjelasannya berikut ini.

Perusahaan wajib memberikan THR sebagai pendapatan non upah kepada karyawan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di suatu perusahaan.

Baca Juga: THR PNS 2023 Kapan Cair? Ini Prediksi Tunjangan Bulan April 2023 Dibayar Setengah atau Full

Aturan THR untuk karyawan resign sebelum lebaran

Peraturan tersebut berlaku bagi jenis hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja wakktu tidak tertentu (PKWTT) dengan lama bekerja minimal sebulan sampai 12 bulan atau lebih.

Waktu pemberian THR bagi pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari keagamaan tiba. Pemberian THR dilakukan sesuai dengan hari besar keagamaan masing-masing karyawan.

Adapun kasus apakah karyawan yang resign atau terkena PHK sebelum lebaran hari raya keagamaan tiba akan mendapat THR atau tidak tergantung pada jenis hubungan kerja dan kapan waktu resign dilakukan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x