Berapa Gaji Tunjangan Tenaga Honorer 2023 di Instansi Pemerintahan Bukan PPPK, Ini Uang Lembur Satpam

- 6 Maret 2023, 23:19 WIB
Rincian gaji pegawai honorer 2023 terbaru beserta tunjangan termasuk uang lembur dan uang makan lembur untuk satpam, sopir, dan sebagainya.
Rincian gaji pegawai honorer 2023 terbaru beserta tunjangan termasuk uang lembur dan uang makan lembur untuk satpam, sopir, dan sebagainya. /Tangkap layar galamedia.pikiran-rakyat.com

BERITA DIY - Berikut ada rincian gaji tunjangan tenaga honorer terbaru 2023 di instansi pemerintahan bukan PPPK seperti pegawai honorer satpam hingga sopir yang punya besaran uang lembur pula.

Pemerintah merencanakan penghapusan tenaga honorer yang digantikan dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang suatu hari bisa menjadi PNS jika mengikuti seleksi CPNS.

Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer atau pegawai honorer dianggap baik. Pasalnya, banyak pihak yang menganggap pekerja non PNS selalu dianaktirikan.

 

Menurut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpar RB) No. 185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani 31 Mei 2022, tenaga honorer di instansi pemerintahan bisa diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK.

Adapun rencana penghapusan tenaga honorer di seluruh lembaga pemerintahan adalah mulai tanggal 28 November 2023 yang kemudian diimbau untuk mendaftarkan diri ke seleksi CPNS atau CPPPK.

Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Nicke Widyawati Profil Gaji Dirut Pertamina BUMN, Cek Alamat IG Pribadinya

Apa aturan gaji tunjangan tenaga honorer di Indonesia?

Adapun aturan gaji tunjangan tenaga honorer di Indonesia adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 83/PMK.02.2022 berupa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x