1,6 Juta Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Kata Mendikbud soal TPG

- 10 Februari 2023, 13:15 WIB
Peraturan tentang tunjangan profesi guru, tunjangan guru non sertifikasi, TPG dihapuskan, dan syarat penerima tunjangan sertifikasi guru.
Peraturan tentang tunjangan profesi guru, tunjangan guru non sertifikasi, TPG dihapuskan, dan syarat penerima tunjangan sertifikasi guru. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan 1,6 juta guru berikut langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus apabila RUU Sisdiknas disahkan, simak kata Mendikbud soal TPG.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x