Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Bakal Diterima 1,6 Juta Guru Usai Diputihkan, Ini Skema Baru TPG 2024

- 6 Februari 2023, 07:33 WIB
Besaran tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi dihapus, jenis tunjangan pengganti sertifikasi dan peraturan terbaru sertifikasi guru.
Besaran tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi dihapus, jenis tunjangan pengganti sertifikasi dan peraturan terbaru sertifikasi guru. /tangkapan layar laman kemdikbud.go.id/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi dihapus, jenis tunjangan pengganti sertifikasi dan peraturan terbaru sertifikasi guru.

Ketahui tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi bakal diterima 1,6 juta guru usai diputihkan di RUU Sisdiknas, simak skema baru TPG 2024.

Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), kini tengah dibahas DPR RI dan Kemendikbud sejak 2022.

RUU Sisdiknas merupakan salah satu usulan RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Artinya bisa saja disahkan tahun depan.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Di awal kemunculannya, RUU Sisdiknas menuai reaksi, terutama dari para guru. Sebab pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada dalam RUU itu.

Tentu hal tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Menilik selama ini tunjangan profesi guru menjadi penunjang kesejahteraan guru yang sebelumnya tak baik.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x