BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tentang tunjangan profesi guru, tunjangan guru non sertifikasi, TPG dihapuskan, dan syarat penerima tunjangan sertifikasi guru RUU Sisdiknas.
Ketahui 1,6 juta guru berikut langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus apabila RUU Sisdiknas disahkan, simak kata Mendikbud soal TPG.
Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.
Pemberian TPG itu, merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang pendidik wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pendidikan Profesi Guru sendiri merupakan salah satu kebijakan Kemendikbud untuk mempersiapkan sarjana agar memiliki keahlian khusus guru.
Kini, Pemerintah melalui Kemendikbud bersama DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Saat kali pertama disampaikan ke publik, RUU Sisdiknas tersebut sempat menuai protes oleh kalangan guru. Sebab pasal mengenai TPG tidak ada.