Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

- 5 Februari 2023, 13:43 WIB
Skema baru tunjangan guru sertifikasi, tunjangan guru non sertifikasi, syarat penerima TPG non PNS dan tunjangan sertifikasi dihapuskan.
Skema baru tunjangan guru sertifikasi, tunjangan guru non sertifikasi, syarat penerima TPG non PNS dan tunjangan sertifikasi dihapuskan. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari skema baru tunjangan guru sertifikasi, tunjangan guru non sertifikasi, syarat penerima TPG non PNS dan tunjangan sertifikasi dihapuskan.

Ketahui akhirnya Mendikbud jelaskan nasib penerima tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun guru yang memperoleh tunjangan profesi guru itu, yakni wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui pendidikan profesi guru.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Gaji dan TPG ASN & Non PNS

Pendidikan profesi guru atau PPG sendiri merupakan pendidikan setelah pendidikan sarjana untuk mempersiapkan lulusannya mempunyai keahlian guru.

Namun sejak pertengahan 2022 lalu, ramai pembahasan soal tunjangan profesi guru bakal dihapuskan. Hal itu dikarenakan tak pasal TPG di RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas sendiri merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional di tahun 2020 hingga 2024.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x