Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Terbaru Cair Capai Rp 17 Juta

- 2 Februari 2023, 13:49 WIB
Tunjangan profesi guru cair terbaru, tunjangan profesi guru dihapus, nasib tunjangan guru yang belum sertifikasi dan TPG non PNS PAUD.
Tunjangan profesi guru cair terbaru, tunjangan profesi guru dihapus, nasib tunjangan guru yang belum sertifikasi dan TPG non PNS PAUD. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru cair terbaru, tunjangan profesi guru dihapus, nasib tunjangan guru yang belum sertifikasi dan TPG non PNS PAUD.

Ketahui daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru usai sertifikasi diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG terbaru cair capai Rp 17 juta.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun TPG merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan tersebut diberikan pada guru yang telah tersertifikasi.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Capai 17 Juta

Guru sertifikasi, atau guru yang memiliki sertifikat pendidik, wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang disyaratkan Kemendikbud.

Belakangan, tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat, terutama kalangan guru. Sebab pada RUU Sisdiknas yang tengah dibahas, pasal itu tak ada.

RUU Sisdiknas sendiri merupakan program legislasi nasional tahun 2020-2024, yang disusun untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah.

Adapun langkah yang diambil dalam RUU Sisdiknas itu, yakni mengurai hambatan birokrasi perundang-undangan, menyederhanakan sistem pendidikan yang kaku, serta membenahi kualitas dan kesejahteraan guru.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x