BERITA DIY - Guru sertifikasi full senyum, tunjangan profesi guru 2023 pasti cair. Simak jadwal pencairan TPG dari Kemdikbud Ristek.
Para gruu sertifikasi memiliki kabar baik. Kemdikbud Ristek tetap berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Adapun, RUU Sisdiknas yang menuai kontroversi karena disebut akan menghapis TPG yang diusulkan Kemdikbud beberapa waktu lalu belum diumumkan.
Di sisi lain, pemerintah pun sudah menyiapkan DAK non Fisik untuk pendidikan Rp 50,4 miliar untuk keperluan pendidikan, mulai dari tunjangan sertifikasi guru hingga tunjangan khusus.
Dua hal tersebut pun memastikan Kemdikbud pasti bakal mencairkan TPG 2023 kepada guru sertifikasi, baik PNS maupun non PNS.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru diberikan ke guru sertifikasi per bulan. Akan tetapi, pencairan dana TPG dilakukan per tiga bulan.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
Merujuk penyaluran tunjangan sertifikasi sebelumnya, Kemdikbud mencairkan TPG 4 kali dalam setahun. Berikut jadwal pencairan tunjangan untuk guru sertifikasi: