Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Bakal Diterima 1,6 Juta Guru Jenis Ini, Simak Kata Mendikbud soal TPG

- 3 Februari 2023, 07:33 WIB
Skema baru tunjangan profesi guru non sertifikasi, RUU Sisdiknas tunjangan guru, sertifikasi dihapus, nasib guru PNS yang belum sertifikasi
Skema baru tunjangan profesi guru non sertifikasi, RUU Sisdiknas tunjangan guru, sertifikasi dihapus, nasib guru PNS yang belum sertifikasi /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari skema baru tunjangan profesi guru non sertifikasi, RUU Sisdiknas tunjangan guru, sertifikasi dihapus dan nasib guru PNS yang belum sertifikasi.

Ketahui tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi bakal diterima 1,6 juta guru jenis berikut jika RUU Sisdiknas disahkan, simak kata Mendikbud Nadiem soal TPG.

Kini, Pemerintah melalui Kemendikbud bersama DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Saat kali pertama disampaikan ke publik, RUU Sisdiknas tersebut sempat menuai protes oleh kalangan guru. Sebab pasal mengenai TPG tidak ada.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Terbaru Cair Capai Rp 17 Juta

Tentu hal tersebut begitu disoroti kalangan guru. Salah satunya dikarenakan tunjangan profesi guru selama ini menunjang kesejahteraan guru.

Tunjangan profesi guru atau TPG sendiri merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah sebagai apresiasi atas profesionalitas guru.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x