Mendikbud Beberkan Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Gaji dan TPG ASN & Non PNS

- 4 Februari 2023, 11:29 WIB
Skema baru tunjangan guru, sertifikasi diputihkan artinya, guru sertifikasi, tunjangan sertifikasi guru dihapuskan dan peraturan TPG terbaru.
Skema baru tunjangan guru, sertifikasi diputihkan artinya, guru sertifikasi, tunjangan sertifikasi guru dihapuskan dan peraturan TPG terbaru. /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari skema baru tunjangan guru, sertifikasi diputihkan artinya, guru sertifikasi, tunjangan sertifikasi guru dihapuskan dan peraturan TPG terbaru.

Ketahui Mendikbud Nadiem beberkan skema baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, simak gaji dan TPG ASN serta non PNS.

Belakangan, tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan, terutama dari kalangan guru sejak pertengahan 2022 lalu.

Salah satu alasannya, ialah pasal mengenai tunjangan profesi guru atau TPG yang tak ada dalam Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Bakal Diterima 1,6 Juta Guru Jenis Ini, Simak Kata Mendikbud soal TPG

Adapun RUU Sisdiknas yang tengah menjadi bahasan, kini tengah dibahas antara Kemendikbud dengan DPR RI untuk dijadikan sebagai UU.

Rencananya, RUU itu akan menggantikan dan menggabungkan 3 Undang-undang sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selama ini, TPG menjadi salah satu tonggak kesejahteraan guru. Maka tak heran ketika TPG direncanakan dihapus, banyak kalangan guru yang menolak.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x