Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

- 5 Februari 2023, 13:43 WIB
Skema baru tunjangan guru sertifikasi, tunjangan guru non sertifikasi, syarat penerima TPG non PNS dan tunjangan sertifikasi dihapuskan.
Skema baru tunjangan guru sertifikasi, tunjangan guru non sertifikasi, syarat penerima TPG non PNS dan tunjangan sertifikasi dihapuskan. /Dok menpan.go.id

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Demikian penjelasan akhirnya Mendikbud jelaskan nasib penerima tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x