1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Besaran TPG

- 30 Januari 2023, 11:42 WIB
Jenis tunjangan profesi guru, TPG dihapus, tunjangan pengganti sertifikasi guru, dan RUU Sisdiknas tentang tunjangan sertifikasi guru.
Jenis tunjangan profesi guru, TPG dihapus, tunjangan pengganti sertifikasi guru, dan RUU Sisdiknas tentang tunjangan sertifikasi guru. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari jenis tunjangan profesi guru, TPG dihapus, tunjangan pengganti sertifikasi guru, dan RUU Sisdiknas tentang tunjangan sertifikasi guru.

Ketahui 1,6 juta guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus di RUU Sisdiknas, simak besaran TPG.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang disalurkan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru wajib untuk memiliki sertifikat pendidik yang didapat dari pendidikan profesi guru (PPG).

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

PPG atau Program Profesi Guru sendiri merupakan pendidikan agar mempersiapkan mahasiswa supaya mempunyai keahlian khusus seorang guru.

Saat ini tunjangan profesi guru tengah menjadi perbincangan hangat, terutama dari kalangan guru, di saat RUU Sistem Pendidikan Nasional diumumkan tengah dibahas.

Dalam rancangan aturan tersebut, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Tentu hal tersebut membuat khawatir jika TPG bakal dihapus.

TPG atau tunjangan profesi guru, selama ini dikenal sebagai salah satu insentif yang membuat guru PNS maupun non PNS memiliki hidup yang sejahtera.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x