Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Capai 17 Juta

- 1 Februari 2023, 07:07 WIB
eraturan tentang tunjangan profesi guru terbaru, tunjangan sertifikasi guru dihapuskan, tunjangan guru non sertifikasi dan syarat penerima TPG.
eraturan tentang tunjangan profesi guru terbaru, tunjangan sertifikasi guru dihapuskan, tunjangan guru non sertifikasi dan syarat penerima TPG. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tentang tunjangan profesi guru terbaru, tunjangan sertifikasi guru dihapuskan, tunjangan guru non sertifikasi dan syarat penerima TPG.

Selamat! 290 ribu guru berikut langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG yang cair capai Rp 17 juta.

Pada pertengahan tahun 2022 lalu, Pemerintah sempat mengumumkan tengah menyusun Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Di awal kemunculannya, RUU Sisdiknas tersebut menyulut kritik dari kalangan guru. Salah satu penyebabnya ialah tak adanya pasal mengenai tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Usai Diputihkan, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Tentu ketika pasal mengenai TPG tak ada, dikhawatirkan tunjangan sertifikasi guru bakal dihapus. Padahal selama ini TPG dinilai sebagai tonggak kesejahteraan guru.

Tunjangan profesi guru atau TPG sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun tunjangan profesi guru merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG dan Dosen hingga tunjangan kehormatan profesor.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Besaran TPG

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x