Catat! Pemutihan Sertifikasi 1,6 Juta Guru Terima Tunjangan sampai Rp20 Juta, Ini Kebijakan TPG 2023 Kemdikbud

- 9 Februari 2023, 12:03 WIB
Ilustrasi - Catat, pemutihan sertifikasi 1,6 juta guru akan terima tunjangan sampai Rp 20 juta. Begini kebijakan TPG 2023 dari Kemdikbud Ristek.
Ilustrasi - Catat, pemutihan sertifikasi 1,6 juta guru akan terima tunjangan sampai Rp 20 juta. Begini kebijakan TPG 2023 dari Kemdikbud Ristek. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Catat, pemutihan sertifikasi akan membuat 1,6 juta guru terima tunjangan sampai Rp 20 juta. Berikut kebijakan TPG 2023 dari Kemdikbud Ristek.

Kemdikbud Ristek berencana melakukan pemutihan sertifikasi terhadap 1,6 juta guru ASN. Hal ini akan dilakukan agar para guru yang belum sertifikasi juga bisa mendapat tunjangan.

Pemutihan sertifikasi ini merupakan bagian dari rencana RUU Sisdiknas, yang tidak mencantumkan tentang tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi. 

Kepala BSKAP Kemdikbud Ristek Anindito Aditomo menjelaskan TPG tidak ada di RUU Sisdiknas memang agar para guru tak perlu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan. 

Baca Juga: Hore! Bulan Depan Tunjangan Profesi Guru 2023 Cair Segini Nominalnya, Guru Sertifikasi Ciri Ini Tak Dapat TPG 

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Anindito dikutip dari Antara.

Ia mencatat guru ASN yang belum bisa mendapatkan TPG karena belum sertifikasi saat ini ada 1,6 juta orang. Jika, draf RUU Sisdiknas disahkan, jutaan guru tersebut akan diputihkan dari sertifikasi.

Tunjangan guru sesuai UU ASN dan UU Ketenagakerjaan

Mereka akan mendapatkan tunjangan sesuai yang diatur dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Tunjangan itu bisa sampai sebanyak Rp 20 juta.

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA Undang -Undang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x