Waduh! Kemdikbud Tidak Cairkan TPG 2023 ke 6 Guru Sertifikasi Ini, Apa Masalahnya? Ini Jadwal Tunjangan Cair

- 2 Februari 2023, 08:16 WIB
Ilustrasi - Waduh, Kemdikbud Ristek tidak cairkan TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi ini. Cek apa masalahnya dan jadwal tunjangan profesi guru cair di sini.
Ilustrasi - Waduh, Kemdikbud Ristek tidak cairkan TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi ini. Cek apa masalahnya dan jadwal tunjangan profesi guru cair di sini. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Waduh, Kemdikbud Ristek tidak cairkan TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi berikut ini. Cek apa masalahnya dan jadwal tunjangan profesi guru cair di sini.

Kemdikbud Ristek masih akan mencairkan tunjangan profesi guru atau TPG kepada para guru sertifikasi, baik yang berstatus PNS maupun non PNS.

Diketahui, tunjangan profesi guru diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009. TPG diberikan ke guru sertifikasi per bulan, tapi pencairan per tiga bulan.

Baca Juga: Sertifikasi Guru Tidak Cair? Ini 6 Penyebabnya, Kemdikbud Sampaikan Jadwal Pencairan TPG 2023

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Menurut Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru PNS dapat TPG sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS guru, dimulai dari golongan III atau lulusan sarjana:

PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

PNS Golongan IV

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x