Sedangkan untuk guru swasta, Kemdikbud bakal menambah dana BOS ke sekolah, tujuannya agar sekolah memberikan gaji yang lebih banyak.
Baca Juga: Segera Cek, Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Cair? Kemdikbud Tak Lagi Berikan TPG ke 6 Guru Ini
Lalu bagaimana dengan nasib guru sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan? Dia menjelaskan guru sertifikasi sudah mendapat TPG akan menerimanya sampai masa pensiun.
Kebijakan TPG 2023 Kemdikbud
Namun RUU Sisdiknas tersebut masih dalam tahap pembahasan dan bisa berubah. Adapun untuk tahun 2023 ini TPG masih mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tunjangan profesi guru diberikan ke guru sertifikasi PNS maupun non-PNS. Dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009 disebutkan, guru PNS sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara itu, dalam Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN diberi tunjangan profesi guru mulai dari Rp 1,5 juta. Berikut jadwal pencairan TPG 2023:
- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.