Catat! Pemutihan Sertifikasi 1,6 Juta Guru Terima Tunjangan sampai Rp20 Juta, Ini Kebijakan TPG 2023 Kemdikbud

- 9 Februari 2023, 12:03 WIB
Ilustrasi - Catat, pemutihan sertifikasi 1,6 juta guru akan terima tunjangan sampai Rp 20 juta. Begini kebijakan TPG 2023 dari Kemdikbud Ristek.
Ilustrasi - Catat, pemutihan sertifikasi 1,6 juta guru akan terima tunjangan sampai Rp 20 juta. Begini kebijakan TPG 2023 dari Kemdikbud Ristek. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Sedangkan untuk guru swasta, Kemdikbud bakal menambah dana BOS ke sekolah, tujuannya agar sekolah memberikan gaji yang lebih banyak.

Baca Juga: Segera Cek, Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Cair? Kemdikbud Tak Lagi Berikan TPG ke 6 Guru Ini

Lalu bagaimana dengan nasib guru sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan? Dia menjelaskan guru sertifikasi sudah mendapat TPG akan menerimanya sampai masa pensiun.

Kebijakan TPG 2023 Kemdikbud

Namun RUU Sisdiknas tersebut masih dalam tahap pembahasan dan bisa berubah. Adapun untuk tahun 2023 ini TPG masih mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tunjangan profesi guru diberikan ke guru sertifikasi PNS maupun non-PNS. Dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009 disebutkan, guru PNS sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. 

Sementara itu, dalam Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN diberi tunjangan profesi guru mulai dari Rp 1,5 juta. Berikut jadwal pencairan TPG 2023:

Baca Juga: Tunjangan Cair Setara 1 Kali Gaji Pokok, Guru Non Sertifikasi Cuma Perlu Lengkapi 5 Syarat, Jangan Salah Ya

- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA Undang -Undang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah