BERITA DIY - Simak info tunjangan cair setara 1 kali gaji pokok berikut ini. Guru non sertifikasi cuma perlu lengkapi 5 syarat ini, jangan salah ya.
Kemdikbud Ristek tak hanya memberikan tunjangan setara 1 kalu gaji pokok kepada guru sertifikasi melalui tunjangan profesi guru (TPG). Tunjangan untuk guru non sertifikasi pun ada.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Tunjangan setara 1 kali gaji pokok yang bisa didapatkan guru non sertifikasi melalui program tunjangan khusus. Kemdikbud memang tidak mensyaratkan sertifikasi dalam tunjangan khusus.
Baca Juga: Begini Nasib Tenaga Honorer Saat Dihapus 28 November 2023, Menpan RB Beri Penjelasan Seperti Ini
Syarat dan ketentuan
Namun setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok. Berikut rinciannya:
1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).