Tunjangan Cair Setara 1 Kali Gaji Pokok, Guru Non Sertifikasi Cuma Perlu Lengkapi 5 Syarat, Jangan Salah Ya

- 5 Februari 2023, 10:02 WIB
Ilustrasi - Simak info tunjangan cair setara 1 kali gaji pokok ini. Guru non sertifikasi cuma perlu lengkapi 5 syarat ini, jangan salah ya.
Ilustrasi - Simak info tunjangan cair setara 1 kali gaji pokok ini. Guru non sertifikasi cuma perlu lengkapi 5 syarat ini, jangan salah ya. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak info tunjangan cair setara 1 kali gaji pokok berikut ini. Guru non sertifikasi cuma perlu lengkapi 5 syarat ini, jangan salah ya.

Kemdikbud Ristek tak hanya memberikan tunjangan setara 1 kalu gaji pokok kepada guru sertifikasi melalui tunjangan profesi guru (TPG). Tunjangan untuk guru non sertifikasi pun ada.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Tunjangan setara 1 kali gaji pokok yang bisa didapatkan guru non sertifikasi melalui program tunjangan khusus. Kemdikbud memang tidak mensyaratkan sertifikasi dalam tunjangan khusus.

Baca Juga: Begini Nasib Tenaga Honorer Saat Dihapus 28 November 2023, Menpan RB Beri Penjelasan Seperti Ini

Syarat dan ketentuan

Namun setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok. Berikut rinciannya:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x