Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Cair Capai Rp17 Juta

- 8 Februari 2023, 07:33 WIB
Berita tunjangan profesi guru usai dihapus, tunjangan guru tanpa sertifikasi dan PPG, pengganti sertifikasi dan sertifikasi diputihkan.
Berita tunjangan profesi guru usai dihapus, tunjangan guru tanpa sertifikasi dan PPG, pengganti sertifikasi dan sertifikasi diputihkan. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari berita tunjangan profesi guru usai dihapus, tunjangan guru tanpa sertifikasi dan PPG, pengganti sertifikasi dan sertifikasi diputihkan.

Ketahui daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru tanpa PPG usai sertifikasi diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik atau sertifikasi.

Selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti formal bahwa seorang guru telah memiliki kompetensi mengajar. Sertifikat pendidik biasa disebut sertifikasi.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Simak Ketentuan Baru TPG

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru, di mana bertujuan mempersiapkan mahasiswa agar mempunyai keahlian mengajar.

Adapun sertifikat pendidik, menjadi salah satu syarat seorang guru memperoleh tunjangan profesi guru. TPG ini yang menjadi pondasi kesejahteraan guru.

Belakangan, tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat, terutama kalangan guru. Sebab pada RUU Sisdiknas yang tengah dibahas, pasal itu tak ada.

RUU Sisdiknas sendiri merupakan program legislasi nasional tahun 2020-2024, yang disusun untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x