Selamat! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

- 9 Februari 2023, 07:33 WIB
Skema baru tunjangan guru non sertifikasi, RUU Sisdiknas tunjangan guru, dan peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru usai dihapus.
Skema baru tunjangan guru non sertifikasi, RUU Sisdiknas tunjangan guru, dan peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru usai dihapus. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari skema baru tunjangan guru non sertifikasi, RUU Sisdiknas tunjangan guru, dan peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru usai dihapus.

Selamat! Berikut skema baru tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair mencapai Rp 17 juta.

TPG atau tunjangan profesi guru diberikan kepada guru ASN maupun non PNS yang memiliki sertifikat pendidik untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Selain itu, tunjangan profesi guru diberikan Pemerintah kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya menjalankan sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Cair Capai Rp17 Juta

Sebab sebelum adanya sertifikasi, kesejahteraan guru tak terjamin. Hal tersebut membuat kalangan pendidik malas menjadi seorang guru.

Saat ini, Pemerintah bersama Kemendikbud tengah membahas soal Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Rencananya, RUU Sisdiknas bakal mengintegrasikan dan mencabut 3 UU terkait pendidikan, mulai dari Sisdiknas, Guru dan Dosan serta Pendidikan Tinggi.

Salah satu yang disoroti dalam RUU Sisdiknas, yakni pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tak ada. Tentu hal itu dikhawatirkan penghapusan TPG.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x