Selamat! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

- 9 Februari 2023, 07:33 WIB
Skema baru tunjangan guru non sertifikasi, RUU Sisdiknas tunjangan guru, dan peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru usai dihapus.
Skema baru tunjangan guru non sertifikasi, RUU Sisdiknas tunjangan guru, dan peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru usai dihapus. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Gaji dan TPG ASN & Non PNS

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Demikian penjelasan skema baru tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair mencapai Rp 17 juta.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x