1,6 Juta Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Kata Mendikbud soal TPG

- 10 Februari 2023, 13:15 WIB
Peraturan tentang tunjangan profesi guru, tunjangan guru non sertifikasi, TPG dihapuskan, dan syarat penerima tunjangan sertifikasi guru.
Peraturan tentang tunjangan profesi guru, tunjangan guru non sertifikasi, TPG dihapuskan, dan syarat penerima tunjangan sertifikasi guru. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tentang tunjangan profesi guru, tunjangan guru non sertifikasi, TPG dihapuskan, dan syarat penerima tunjangan sertifikasi guru RUU Sisdiknas.

Ketahui 1,6 juta guru berikut langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus apabila RUU Sisdiknas disahkan, simak kata Mendikbud soal TPG.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.

Pemberian TPG itu, merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Selamat! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang pendidik wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pendidikan Profesi Guru sendiri merupakan salah satu kebijakan Kemendikbud untuk mempersiapkan sarjana agar memiliki keahlian khusus guru.

Kini, Pemerintah melalui Kemendikbud bersama DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Saat kali pertama disampaikan ke publik, RUU Sisdiknas tersebut sempat menuai protes oleh kalangan guru. Sebab pasal mengenai TPG tidak ada.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Cair Capai Rp17 Juta

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Simak Ketentuan Baru TPG

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan 1,6 juta guru berikut langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus apabila RUU Sisdiknas disahkan, simak kata Mendikbud soal TPG.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x